1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
2. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
2. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggungjawab pihak BIN selama berada di lingkungan kantor BIN.